FKP SDN Kalisube

FKP SDN Kalisube

 

SDN Kalisube Tetapkan Standar Pelayanan Publik dan Selenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP)

BANYUMAS – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan dan transparansi pelayanan, SD Negeri Kalisube Kecamatan Banyumas menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) sekaligus mensosialisasikan Standar Pelayanan Publik berdasarkan SK Kepala Sekolah No. 58 Tahun 2026.

Dalam forum ini, SD Negeri Kalisube secara resmi memaparkan 19 Jenis Pelayanan Publik yang siap diakses oleh orang tua/wali murid, peserta didik, serta masyarakat umum secara transparan, akuntabel, dan 100% Bebas Biaya (Rp0,-).

Adapun 19 jenis pelayanan publik tersebut mencakup:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  2. Pengajuan Rekomendasi Mutasi Masuk/Keluar Siswa

  3. Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  4. Legalisasi STTB, SKHUN, SKYBS, dan Ijazah

  5. Pengajuan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

  6. Penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif

  7. Pengajuan Sertifikat/Piagam Penghargaan Siswa

  8. Pengambilan Rapor Peserta Didik

  9. Pendaftaran Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  10. Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  11. Pendampingan dan Fasilitasi Kegiatan Ekstrakurikuler

  12. Bimbingan dan Konseling (BK) Peserta Didik

  13. Permohonan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  14. Pengajuan Aktivasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  15. Pelayanan Kesehatan Sekolah (UKS) bagi Peserta Didik

  16. Permohonan Magang/PKL

  17. Penanganan Kasus Kekerasan/Perundungan di Satuan Pendidikan (TPPK)

  18. Pencetakan Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  19. Penanganan Pengaduan Layanan

Melalui pelaksanaan FKP ini, pihak sekolah berharap dapat menjaring masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan guna terus membenahi mutu layanan pendidikan yang ramah, inklusif, dan profesional di SDN Kalisube.

Related Posts

Komentar